PENGERTIAN TATA
GUNA LAHAN
Adalah usaha penerapan penggu aan lahan secara
berencana. Tata guna lahan lazim juga disebut tata guna tanah, Istilah
inisebenarnya harus dibedakan dengan penggunaan lahan atau penggunaan tanah.
Penggunaan tanah menggambarkan jenis-jenis penggunaan tanah yang ada pada suatu
wilayah atau pemerintah daerah. Menurut letak wilayahnya, tata guna tanah dapat
dibagi atas tata guna tanah perkotaan yang mengatur penggunaan tanah untuk
wilayah perkotaan, dan tata gunah tanah pedesaan yang mengatur penggunaan tanah
untuk wilayah pedesaan. Tata guna tanah perkotaan menunjukkan pembagian dalam
ruang dari peran kota sebagai tempat tinggal, kawasan tempat bekerja, dan
kawasan rekreasi. Tata guna tanah di daerah pedesaan mencakup pengertian tentang
tanah yang digunakan bagi kehidupan sosial. Pada wilayah pedesaan, jenis
penggunaan tanah terutama untuk keperluan usaha di bidang pertanian; sementara
penggunaan tanah untuk wilayah perkotaan, terutama untuk keperluan permukiman.
Pembagian tata guna tanah ini juga memasukkan penggunaan tanah untuk jalan raya
dan jalan kereta api.
Persediaan
tanah merupakan pola yang disusun untuk menerapkan penggunaan tanah secara
berencana pada suatu wilayah atau pemerintah daerah. Pola yang disusun itu
lazim juga dikenal dengan sebutan Wilayah Tanah Usaha atau Tata Guna Tanah.
Landa- san yang digunakan dalam menyusun tata guna tanah adalah lereng dan
ketinggian wilayah yang bersangkutan.Akhir-akhir ini, sejalan dengan gencarnya
pembinaan Bahasa Indonesia melalui berbagai media, serta timbulnya keinginan
untuk membedakan pengertian tanah (bahasa Inggris:soil) dengan land, maka
diperkenalkan istilah lahan sebagai terjemahan land. Sejalan dengan itu,
apabila pemerian jenis-jenis pemanfaatan lahan yang ada yang perlu diutarakan
dapat digunakan istilah penggunaan lahan {land use), bukan tata guna lahan
{land use planning). Karena tata guna lahan adalah usah
Secara
yuridis pengertian tanah disini adalah permukaan bumi, yang penggunaannya
meliputisebagian tubuh bumi yang ada di bawahnya dan sebagian ruang yang ada di
atasnya. Dalam pengertian ini istilah tanah juga mencakup permukaan bumi di
daratan dan permukaan bumi yang ada di lautan. Unsur-unsur yang terdapat dalam
istilah tanah dapat dikelompokkan ke dalam dua bagian, yaknisumber daya alam
dan sumber daya manusia. Sumber daya alam meliputisumber daya alam abstrak dan
sumber daya alam nyata. Aspek-aspek yang tercakup dalam sumber daya manusia,
antara lain, keadaan penduduk, lingkungan sosial ekonomi, dan lain-lain. Jadi tata
guna tanah meliputifaktor geografi budaya dan sosial dan geografi alam.
DiIndonesia, saat inisedang dibuat perencanaan tata guna tanah untuk keperluan
agraris dan non-agra- ris sebagai pelaksanaan pasal 14 dan 15 UUPA. Perencanaan
tata guna tanah ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mengatur persediaan,
peruntukan, dan penggunaan tanah agar dapat memberi manfaat yang optimal,
lestari, dengan tata letak yang sesuai dan seimbang. Titik tolak yang digunakan
dalam tata guna tanah ini adalah prinsip bahwa sebagaisalah satu sumber daya
alam, tanah harus digunakan untuk menunjang kemakmuran sebesar-besarnya
bagirakyat, tanpa mengorbankan kemerdekaannya, baik kemerdekaan fisik,
kemerdekaan ekonomi, maupun kemerdekaan spiritual. Badan Pertanahan Nasional,
dahulu Direktorat Tata Guna Tanah, Direktorat Jenderal Agraria, Departemen
Dalam Negeri, menerbitkan peta dengan berbagaiskala dan rincian penggunaan
tanah serta persediaan tanah.
No comments:
Write komentar