Pengertian Tata Guna Lahan

 

PENGERTIAN TATA GUNA LAHAN
 Adalah usaha penerapan penggu aan lahan secara berencana. Tata guna lahan lazim juga disebut tata guna tanah, Istilah inisebenarnya harus dibedakan dengan penggunaan lahan atau penggunaan tanah. Penggunaan tanah menggambarkan jenis-jenis penggunaan tanah yang ada pada suatu wilayah atau pemerintah daerah. Menurut letak wilayahnya, tata guna tanah dapat dibagi atas tata guna tanah perkotaan yang mengatur penggunaan tanah untuk wilayah perkotaan, dan tata gunah tanah pedesaan yang mengatur penggunaan tanah untuk wilayah pedesaan. Tata guna tanah perkotaan menunjukkan pembagian dalam ruang dari peran kota sebagai tempat tinggal, kawasan tempat bekerja, dan kawasan rekreasi. Tata guna tanah di daerah pedesaan mencakup pengertian tentang tanah yang digunakan bagi kehidupan sosial. Pada wilayah pedesaan, jenis penggunaan tanah terutama untuk keperluan usaha di bidang pertanian; sementara penggunaan tanah untuk wilayah perkotaan, terutama untuk keperluan permukiman. Pembagian tata guna tanah ini juga memasukkan penggunaan tanah untuk jalan raya dan jalan kereta api.
Persediaan tanah merupakan pola yang disusun untuk menerapkan penggunaan tanah secara berencana pada suatu wilayah atau pemerintah daerah. Pola yang disusun itu lazim juga dikenal dengan sebutan Wilayah Tanah Usaha atau Tata Guna Tanah. Landa- san yang digunakan dalam menyusun tata guna tanah adalah lereng dan ketinggian wilayah yang bersangkutan.Akhir-akhir ini, sejalan dengan gencarnya pembinaan Bahasa Indonesia melalui berbagai media, serta timbulnya keinginan untuk membedakan pengertian tanah (bahasa Inggris:soil) dengan land, maka diperkenalkan istilah lahan sebagai terjemahan land. Sejalan dengan itu, apabila pemerian jenis-jenis pemanfaatan lahan yang ada yang perlu diutarakan dapat digunakan istilah penggunaan lahan {land use), bukan tata guna lahan {land use planning). Karena tata guna lahan adalah usah

Secara yuridis pengertian tanah disini adalah permukaan bumi, yang penggunaannya meliputisebagian tubuh bumi yang ada di bawahnya dan sebagian ruang yang ada di atasnya. Dalam pengertian ini istilah tanah juga mencakup permukaan bumi di daratan dan permukaan bumi yang ada di lautan. Unsur-unsur yang terdapat dalam istilah tanah dapat dikelompokkan ke dalam dua bagian, yaknisumber daya alam dan sumber daya manusia. Sumber daya alam meliputisumber daya alam abstrak dan sumber daya alam nyata. Aspek-aspek yang tercakup dalam sumber daya manusia, antara lain, keadaan penduduk, lingkungan sosial ekonomi, dan lain-lain. Jadi tata guna tanah meliputifaktor geografi budaya dan sosial dan geografi alam. DiIndonesia, saat inisedang dibuat perencanaan tata guna tanah untuk keperluan agraris dan non-agra- ris sebagai pelaksanaan pasal 14 dan 15 UUPA. Perencanaan tata guna tanah ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mengatur persediaan, peruntukan, dan penggunaan tanah agar dapat memberi manfaat yang optimal, lestari, dengan tata letak yang sesuai dan seimbang. Titik tolak yang digunakan dalam tata guna tanah ini adalah prinsip bahwa sebagaisalah satu sumber daya alam, tanah harus digunakan untuk menunjang kemakmuran sebesar-besarnya bagirakyat, tanpa mengorbankan kemerdekaannya, baik kemerdekaan fisik, kemerdekaan ekonomi, maupun kemerdekaan spiritual. Badan Pertanahan Nasional, dahulu Direktorat Tata Guna Tanah, Direktorat Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri, menerbitkan peta dengan berbagaiskala dan rincian penggunaan tanah serta persediaan tanah.

No comments:
Write komentar