SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO
Pada hari ini tangga 21 November 2016 bertempat di Semarang masing-masing yang
bertanda tangan dibawah ini :
1. Pak Mukhsin yang bertempat tinggal di Jl. Arteri Soekarno – Hatta No. 10
Semarang. Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik ruko untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2. Liries Nuky Samsara Bertempat
tinggal di jalan Erowati Lor No. 15 RT 04 RW 08 Kel. Bulu Lor
Kecamatan Semarang Utara,
Dalam hal ini bertindak sebagai penyewa selanjutnya
disebut PlHAK KEDUA
Dengan ini dijelaskan bahwa pihak pertama akan menyewakan sebuah ruko Jl. Arteri Soekarno – Hatta No. 15 Block D-4 Semarang, Kelurahan Sawah Besar Kecamatan Gayam Sari Kota Semarang. Kepada pihak kedua dengan ketentuan sebagai berikut :
Ø
Lama kontrak Ruko disepakati 1 (Satu)
tahun. Terhitung mulai tanggal 21 November 2016 sampai dengan 21 November 2017.
Ø
Besarnya sewa kontrak sebesar Rp 11.500.000 (Sebelas juta lima
ratus ribu
rupiah.
rupiah.
Ø
Selama sewa kontrak masih
berlaku maka biaya Listrik, Air (PDAM), dan biaya lingkungan
dan Telpon ditanggung oleh pihak kedua (penyewa ruko)
Pihak kedua wajib memelihara bangunan ruko yang disewa dan tidak
diperkenakan merubah bentuk bangunan tanpa seizing pihak pertama (pemilik
ruko).
Pihak kedua wajib memelihara bangunan ruko yang disewa dan tidak
diperkenakan merubah bentuk bangunan tanpa seizing pihak pertama (pemilik
ruko).
Ø
Pihak kedua pun tidak
diperbolehkan menyewakan ruko tersebut
pada masa
kontrak terhadap pihak baru pihak ketiga.
kontrak terhadap pihak baru pihak ketiga.
Ø
Pada akhir masa kontrak
atau 21 November 2017 pihak kedua wajib mengosongkan ruko dengan
alasan masa perjanjian sewa kontrak sudah berakhir dan pihak kedua harus menyerahkan kunci ruko kepada PIHAK PERTAMA.
Ø
Hal-hal yang belum diatur
dalam perjanjian ini akan diputuskan secara musyawarah oleh kedua
belah pihak.
Demikian surat sewa kontrak ruko ini dibuat rangkap 2 dengan bermaterai cukup dan
masing-masing pihak mendapatkan 1 rangkap sewa kontrak.
Semarang, 21 November 2016
Pihak Kedua Pihak Pertama
Mbk Liries Nuky Samsara Mukhsin
No comments:
Write komentar