Pengertian Hukum

 

Pengertian Hukum
 Hasil gambar untuk hukum
Hukum dalam pengertian sederhana adalah kumpulan peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan perintah dan larangan. Hukum dibuat oleh badan resmi yang bertujuan mengatur ketertiban dalam kehidupan di masyarakat. Pada dasarnya, peraturan hukum yang satu berkaitan dengan peraturan hukum lainnya. Hal ini disebabkan peraturan hukum yang satu berkaitan dengan peraturan hukum yang lainnya. Hal ini disebabkan peraturan hukum merupakan suatu sistem hukum dalam suatu negara. Sumber hukum adalah sumber atau asal diperolehnya norma hukum, sumber itu dapat kita tinjau dari segi material dan formal.
Undang-undang: yaitu hukum yang dibentuk oleh pemerintah;Sumber hukum formal, di antaranya sebagai berikut:
  • Kebiasaan (costum): yaitu perbuatan yang dilakukan berdasarkan kebiasaan dalam praktik kenegaraan;
  • Yurisprudensi: yaitu hukum yang dibentuk berdasarkan keputusan hakim yang terdahulu;
  • Traktat: yaitu perjanjian antarnegara, dan
  • Doktrin: yaitu pendapat para ahli.
Berdasarkan bentuknya, jenis jenis hukum terbagi menjadi:
  • Hukum tertulis: hukum tertulis adalah hukum yang dibukukan dalam kitab undang-undang.
  • Hukum yang Tidak Tertulis: Hukum yang tidak tertulis adalah kebiasaan-kebiasaan dalam suatu praktik penyelenggaraan hukum yang dapat diterima sebagai kebiasaan dalam kehidupan negara.
Berdasarkan isinya, jenis jenis hukum terbagi menjadi:
  • Hukum Publik: hukum publik adalah suatu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dengan alat perlengkapan negara dan dengan warga negara.
  • Hukum Privat: hukum privat adalah suatu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan dan hak perorangan.
Berdasarkan cara mempertahankannya, jenis jenis hukum terbagi menjadi:
  • Hukum Material: yang terdiri atas hukum pidana dan hukum perdata;
  • Hukum Formal: yang terdiri atas hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
tent:"\e154"}.glyphicon-sort-by-attributes:before{content:"\e155"}.glyphicon-sort-by-attributes-alt:before{content:"\e156"}.glyphicon-unchecked:before{content:"\e157"}.glyphicon-expand:before{content:"\e158"}.glyphicon-collapse-down:before{content:"\e159"}.glyphicon-collapse-up:before{content:"\e160"}.glyphicon-log-in:before{content:"\e161"}.glyphicon-flash:before{content:"\e162"}.glyphicon-log-out:before{content:"\e163"}.glyphicon-new-window:before{content:"\e164"}.glyphicon-record:before{content:"\e165"}.glyphicon-save:before{content:"\e166"}.glyphicon-open:before{content:"\rd-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-align: justify; background: 0px 0px rgb(255, 255, 255);">Karenanya, mari kita lihat lebih jauh mengenai pengertian hukum yang berdasarkan pendapat para ahli. Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut beberapa ahli atau pakar hukum dunia.

No comments:
Write komentar