Pengertian Hukum
Hukum dalam pengertian sederhana adalah kumpulan peraturan
hidup yang bersifat memaksa, berisikan perintah dan larangan. Hukum dibuat oleh badan resmi yang
bertujuan mengatur ketertiban dalam kehidupan di masyarakat. Pada dasarnya,
peraturan hukum yang satu berkaitan dengan peraturan hukum lainnya. Hal ini
disebabkan peraturan hukum yang satu berkaitan dengan peraturan hukum yang
lainnya. Hal ini disebabkan peraturan hukum merupakan suatu sistem hukum dalam
suatu negara. Sumber hukum adalah sumber atau asal
diperolehnya norma hukum, sumber
itu dapat kita tinjau dari segi material dan formal.
Undang-undang:
yaitu hukum yang dibentuk oleh pemerintah;Sumber hukum formal, di antaranya
sebagai berikut:
- Kebiasaan (costum): yaitu perbuatan yang
dilakukan berdasarkan kebiasaan dalam praktik kenegaraan;
- Yurisprudensi: yaitu hukum yang dibentuk
berdasarkan keputusan hakim yang terdahulu;
- Traktat: yaitu perjanjian antarnegara, dan
- Doktrin: yaitu pendapat para ahli.
Berdasarkan
bentuknya, jenis jenis hukum terbagi menjadi:
- Hukum tertulis: hukum tertulis adalah
hukum yang dibukukan dalam kitab undang-undang.
- Hukum yang Tidak Tertulis: Hukum yang tidak tertulis
adalah kebiasaan-kebiasaan dalam suatu praktik penyelenggaraan hukum yang
dapat diterima sebagai kebiasaan dalam kehidupan negara.
Berdasarkan
isinya, jenis jenis hukum terbagi menjadi:
- Hukum Publik: hukum publik adalah suatu hukum
yang mengatur hubungan hukum antar negara dengan alat perlengkapan negara dan
dengan warga negara.
- Hukum Privat: hukum privat adalah suatu
hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya
dengan menitikberatkan kepada kepentingan dan hak perorangan.
Berdasarkan
cara mempertahankannya, jenis jenis hukum terbagi menjadi:
- Hukum Material: yang terdiri atas hukum
pidana dan hukum perdata;
- Hukum Formal: yang terdiri atas hukum
acara pidana dan hukum acara perdata.
No comments:
Write komentar