SUMBER HUKUM ISLAM
Hukum, menurut
kamus besar Bahasa Indonesia yaitu pertauran atau adat yang secara resmi
dianggap mengikat dan mempunyai konsekuensi logis yang dikukuhkan oleh penguasa
atau pemerintah. Menurut ulama' fiqih, hukum adalah: akibat yang timbul atau
kewajiban atau konsekuensi yang harus dijalani karena tuntutan syari'at agama
(Al-Qur'an dan hadits) yang berupa; al-wujub, al-mandub, al-hurmah,
al-karahah dan al-mubahah. Sedangkan sumber hukum Islam adalah sesuatu yang
menjadi dasar hukum, acuan atau pedoman dalam syariat Islam
Para fuqaha (ulama
ahli fiqih) sepakat bahwa sumber hukum Islam adalah Al-Qur'an dan hadits.
Berdasarkan sabda Nabi Saw.;
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ
تَضِلُّوْا أَبَدًا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَ سُنَةَ رَسُوْلِ
اللهِ (رواه البخارى ومسلم )
Artinya: "Aku
tinggalkan kepadamu dua perkara, apabila kamu berpegang teguh pada kedua
perkara tersebut niscaya kamu tidak akan tersesat selama-lamanya. Kedua perkara
tersebut ialah kitab Allah (Al-Qur'an) dan sunah Rasulullah." (HR.
Bukhari dan Muslim)
Sedangkan ijtihad merupakan
suatu pendapat dari ulama yang berkompeten dalam hal itu untuk mendapatkan
hukum dari suatu masalah hukum yang belum ada ketetapannya dengan mengambil
sumber dari Al-Qur'an dan hadits.
§ Pengertian Al-Qur'an
Al-Qur'an dari segi bahasa artinya
adalah bacaan, sedangkan secara istilah al-Qur'an adalah kalam Allah yang
diwahyukan kepada nabi Muhammad Saw. melalui malaikat Jibril as., untuk
disampaikan kepada manusia sebagai pedoman hidup, agar mendapatkan kebahagiaan
di dunia maupun di akhirat dan bagi yang membacanya termasuk ibadah.
Al-Qur'an juga disebut Al-Furqan (pembeda), Adz-Dizkra (pengingat), Asy-Syifa'(obat), Al-Huda (petunjuk)
dan Al-Bayan (penjelas)
§ Kedudukan
dan Fungsi Al-Qur'an
Al-Qur'an mempunyai kedudukan dan
fungsi yang penting bagi umat Islam. Kedudukan dan fungsi Al-Qur'an itu adalah
sebagai berikut;
o Sebagai
sumber hukum Islam yang pertama dan utama.
Sebagai sumber hukum, Al-Qur'an mempunyai tiga komponen
dasar hukum, yaitu sebagai berikut;
§ Hukum yang berkaitan dengan aqidah atau
keimanan, yaitu yang membicarakan tentang tauhid atau keesaan Allah SWT.
§ Hukum yang berkaitan dengan syariat, yaitu yang
membicarakan aturan atau tatacara berhubungan secara lahiriyah dengan Allah SWT
dan dengan manusia.
§ Hukum yang berkaitan dengan akhlak, yaitu
berhubungan dengan perilaku manusia dan adab sopan santun dalam bergaul dengan
sesame manusia.
Allah Swt
senantiasa menjaga kemurnian, kebenaran dan kelestarian Al-Qur'an. Sebagai
sumber hukum, dia akan tetap terjaga kebenaran tulisan, isi dan kandungannya,
sehingga tidak diragukan lagi keautentikannya untuk digunakan sebagai dasar
atau sandaran segala hokum yang ada di muka bumi. Sebagaimana berfirman Allah
Swt:
Artinya: "Sesungguhnya
Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an dan sesungguhnya Kami benar-benar
memeliharanya." (QS.
Al-Hijr: 9)
o Sebagai
pedoman dan petunjuk hidup bagi manusia dalam menjalani kehidupannya untuk
mencapai kebahagian hidup di dunia dan akhirat.
Al-Qur'an
kebenarannya tidak diragukan lagi, baik isi kandungannya, proses turunnya serta
asal turunnya. Segala sesuatu yang berkaitan dengan Al-Quran adalahhaq atau
benar. Perhatikan firman Allah SWT berikut :
Artinya: "Kitab (Al-Qur'an) ini tidak ada
keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa." (QS.
Al-Baqarah: 2)
Setiap
muslim wajib menggunakan Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam, jika tidak
menggunakannya maka dianggap kafir. Berdasarkan firman Allah SWT :
Artinya: "Barangsiapa yang tidak memutuskan
menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang
kafir." (QS. Al-Maidah: 44)
o Sebagai
penyempurna kitab-kitab sebelumnya.
Sebagai penyempurna kitab-kitab sebelumnya, Al-Qur'an
mempunyai kandungan isi sebagai berikut:
§ Mengandung
aqidah (keimanan) terhadap rukun iman yang enam.
§ Mengandung ibadah (hubungan dengan Allah atau
hablumminallah)
§ Mengandung mu'amalah (hubungan antar sesama manusia)
§ Mengandung akhlaqul karimah (akhlak mulia)
§ Mengandung ilmu pengetahuan dan teknologi.
o Sebagai
wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.
Allah SWT
berkenan memilih diantara para hambanya itu seorang rasul yang diberi wahyu
kepadanya. Nabi Muhammad Saw. adalah salah satu dari hamba-Nya yang dipilih
untuk mendapatkan wahyu Al-Qur'an tersebut. Segala ucapan dan kata-kata yang
keluar dari mulut beliau merupakan sesuatu yang terbimbing dengan wahyu dari
Allah SWT. Perhatikan firman Allah SWT berikut ini:
Artinya: "Dan
tidaklah yang dia (Rasulullah) ucapkannya itu (Al-Quran) menurut
kemauan hawa nafsunya, ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang
diwahyukan (kepadanya)." (QS.
An-Najm: 3-4)
o Sebagai
mu'jizat terbesar bagi Nabi Muhammad Saw.
Al-Qur'an merupakan mu'jizat Nabi Muhammad Saw yang
terbesar.
§ Pengertian Hadits
Hadits secara bahasa yaitu hadatsa-yuhaditsu-haditsan yang
artinya kabar atau sesuatu yang baru. Hadits menurut istilah yaitu segala
ucapan, perbuatan dan ketetapan atau persetujuan yang bersumber dari nabi
Muhammad saw. Termasuk juga dalam hadits yaituhimmah atau keinginan
Nabi Saw. Hadits juga disebut sunnah. Dan Hadits berkedudukan
sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur'an.
Hadits
dilihat dari segi materinya dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu;
o Hadits
qauliyah yaitu hadits atas dasar perkataan/ucapan nabi Muhammad Saw.
o Hadits
fi'liyah yaitu hadits atas dasar perbuatan yang dilakukan nabi
Muhammad Saw.
o Hadits
taqririyah yaitu hadits atas dasar persetujuan nabi Muhammad Saw. terhadap
apa yang dilakukan para sahabatnya.
Adapun jika dilihat dari sedikit
banyaknya perawi yang menjadi sumber berita, hadits itu terbagi menjadi dua
macam, yaitu hadits mutawatir (diriwayatkan oleh banyak orang dan memiliki
banyak sanad) dan hadits ahad (diriwayatkan tidak banyak orang).
Para ulama membagi hadits dalam tiga
tingkatan, yaitu;
1. Hadits
Shahih, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, dan sempurna
ketelitiannya, sanadnya bersambung sampai Rasulullah Saw. dan tidak memiliki
cacat (illat)
2. Hadits
Hasan, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, dan
tetapi kurang teliti, sanadnya bersambung sampai Rasulullah Saw., tidak
memiliki cacat (illat) dan tidak berlawanan dengan orang yang lebih terpercaya.
3. Hadits
Dhaif, yaitu hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih, dan
juga tidak memenuhi syarat-syarat hadits hasan.
Hadits Ahad dilihat dari jumlah
perawinya terbagi menjadi tiga macam:
a. Hadits
Mashur, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi atau lebih, dan
belum mencapai derajat mutawatir.
b. Hadits
Aziz, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, walaupun perawi
itu dalam satu tingkatan saja.
c. Hadits
Gharib, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu orang rawi pada tingkatan
maupun sanad.
§ Kedudukan
dan Fungsi Hadits
Kedudukan dan fungsi hadits nabi
Muhammad Saw. dalm hokum Islam diantaranya sebagai berikut;
o Sebagai sumber hukum Islam yang
kedua setelah Al-Qur'an.
Ada beberapa hukum yang tidak disebutkan ataupun dijelaskan
dalm Al-Qur'an, kemudian Rasulullah saw. menambahkan hukum tersebut sebagai
kaitan dengan hukum di dalam Al-Qur'an. Penambahan itu bias berbentuk
penjelasan atau penjabaran dan dalil hukumnya bias bersifat wajib, sunah atau bahkan
haram. Sebagai sumber hukum Islam kedua, hukum yang terkandung di dalam hadist
juga wajib ditaati sebagaimana mentaati Al-Qur'an. Perhatikan firman Allah SWT
berikut ini:
Artinya: "Dan apa yang diberikan Rasul
kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah.
dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya". (QS.
Al-Hasyr: 7)
o Sebagai penguat hukum yang sudah
disebutkan dalam Al-Qur'an.
Al-Qur'an dan hadits menjadi sumber hukum Islam yang saling
mendukung dan menguatkan. Sebagai contoh, larangan menyekutukan Allah SWT sudah
dijelaskan di dalam Al-Qur'an, tetapi dikukuhkan lagi di dalam hadits nabi.
o Sebagai
penafsir atau penjelas hukum dalam Al-Quran.
Ayat-ayat
Al-Qur'an yang masih bersifat umum dijelaskan dengan hadits Rasulullah Saw.
misalnya, perintah shalat di dalam Al-Qur'an masih bersifat umum, belum ada
penjelasan mengenai teknis dan sebagainya. Rasulullah Saw. melalui haditsnya
menjelaskan tata cara melaksanakan dan hal-hal teknisnya, sehingga ummatnya
tidak mengalami kesulitan untuk melaksanakan perintah tersebut.
o Hadist
menetapkan hukum-hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an
Hadits
merupakan sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur'an, oleh karena itu hadits
berkedudukan dan berfungsi menetapkan hukum suatu hal atau perkara yang tidak
dijumpai di dalam Al-Qur'an. Sebagai contohnya, keharaman seorang laki-laki
menikah dengan bibi istrinya secara bersamaan. Rasulullah bersabda, yang
artinya:"dilarang mengumpulkan (mengawini bersama) seorang perempuan
dengan saudara perempuan dari ayahnya atau seorang perempuan dengan saudara
perempuan dari ibunya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hal
ini, Rasulullah Saw merupakan syari' atau berkapasitas sebagai pembuat
hukum. Hal ini
sebagaimana diterangkan Allah SWT dalam surat An-Najm (53): 3-4.
· Pengertian
Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang
artinya mencurahkan tenaga, bersungguh-sungguh. Menurut istilah, ijtihad
artinya berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu persoalan yang
tidak ada ketetapan hukumnya, baik dalam al-Qur'an maupun hadits. Orang yang
melakukan ijtihad disebut Mujtahid.
· Syarat-syarat
Berijtihad
Ijtihad bukan masalah yang mudah, karenanya seorang mujtahid
harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Adapun persyaratannya sebagai
berikut;
1) Orang Islam, dewasa,
sehat akalnya serta memiliki kecerdasan.
2) Memahami ulumul
Qur'an dan ulumul hadits terutama yang berkaitan
dengan masalah hukum-hukum, asbabun nuzul, nasikh mansukh, tarikh,
musthalah hadits, asbabul wurud, matan hadits, tingkatan hadits dan kedudukan
serta hal ikhwal perawinya.
3) Memahami
bahasa Arab dengan segala kelengkapannya.
4) Memahami
ilmu usulul fiqih (pokok-pokok fiqih)
5) Memahani
masalah ijma' atau pendapat ulama' terdahulu
6) Hal
yang diijtihadkan merupakan persoalan yang tidak ada dalil qath'inya dalam
Al-Qur'an atau hadits.
· Kedudukan
dan Fungsi Ijtihad
Kedudukan dan fungsi ijtihad sebagai berikut;
§ Ijtihad merupakan sumber hukum Islam yang ketiga
setelah Al-Qur'an dan hadits
§ Ijtihad merupakan sarana untuk menyelesaikan
persoalan-persoalan baru yang muncul dengan berpedoman pada Al-Qur'an dan
hadits
§ Ijtihad merupakan salah satu cara yang
disyari'atkan untuk menyelesaikan permasalahan social dan kenegaraan dengan
ajaran-ajaran Islam.
§ Ijtihad merupakan wadah untuk mencurahkan
pikiran-pikiran kaum muslimin.
· Bentuk-bentuk
Ijtihad
Ijtihad dibedakan menjadi beberapa bentuk
§ Ijmak yaitu kesepakatan para
ulama dalam menetapkan hukum suatu masalah yang belum diterangkan dalam
Al-Qur'an dan hadits.
§ Qiyas yaitu menyamakan
permaslahan yang terjadi dengan masalah lain yang sudah ada hukumnya karena ada
kesamaan sifat atau alasan.
Contoh: Hukum
minuman keras diqiyaskan dengan khamar. Karena keduanya ada kesamaan sifat
yaitu sama-sama memabukkan.
§ Istihsan yaitu
menetapkan hukum suatu masalah yang tidak dijelaskan secara rinci dalam
Al-Qur'an dan hadits, yang didasarkan atas kepentingan/kemaslahatan umum.
§ Istishab yaitu meneruskan berlakunya hukum
yang telah ada dan telah ditetapkan karena suatu dalil sampai ada dalil lain
yang merubah kedudukan hukum tersebut.
§ Istidlal yaitu menetapkan hukum suatu
perbuatan yang tidak disebutkan secara rinci dalam Al-Qur'an atau hadits dengan
didasarkan karena telah menjadi adat istiadat atau kebiasaan masyarakat
setempat.
§ Maslahah mursalah yaitu perkara yang perlu
dilakukan demi kemaslahatan sesuai dengan maksud syara' dan hukumnya tidak
diperoleh dari dalil secara langsung dan jelas.
Contoh: Peraturan lalu lintas.
§ Urf yaitu kebiasaan yang
dilakukan oleh sekelompok orang, baik dalam ucapan ataupun perbuatan.
§ Zara'i yaitu
perbuatan yang menjadi jalan untuk mencapai maslahah atau
menghilangkan madarat.
No comments:
Write komentar