CONTOH LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN(PKL) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK

 





KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 

KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH I 

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DEMAK 

Jalan Sultan Patah No.9 Demak 59511 

Telp. (0291) 681038 Fax. (0281) 685518 Homepage; http:\\www.pajak.go.id 




LEMBAR PENGESAHAN I




Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak Oleh : 

Nama : TAJI ARSWATI 

NIS/NISN : 7120/99927331923 

Kelas : XII Akuntansi 2 

Telah disetujui dan disahkan pada tanggal 30 September 2016 



Demak, 30 September 2016 






                                                                                                                Mengetahui, 



Kepala KPP Pratama Purwokerto Pembimbing Instansi/DUDI 







                                                    Sugiyarto, S.E., M.Si. Gofar Ismail, S.T., M.Si. 

                                                       NIP. 197008271996031002 NIP. 197707232002121001 











PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK 

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA 

SMK NEGERI 1 DEMAK 

Jalan Sultan Trenggono No. 87 Telp. (0291) 682017 Demak 59516 

Fax: (0291) 685519 website : smkn1demak.sch.id e-mail : smkn1demak@yahoo.com 


LEMBAR PENGESAHAN II




Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak Oleh : 

Nama : TAJI ARSWATI 

NIS/NISN : 7120/99927331923 

Kelas : XII Akuntansi 2 

Telah disetujui dan disahkan pada tanggal 30 September 2016 



                                                                                     Demak, 30 September 2016 



        Ketua Pokja/PKL Pembimbing 







Agus Suroso, S.Pd, M.Pd. Dra. Rusmi Wahyuni, M.H 

NIP. 197008231998021001 NIP. 196709211992032010 







Mengesahkan, 

Kepala Sekolah SMK N 1 Demak 







Drs. Subekhan, M.Pd 

NIP. 196012251989031010 
IDENTITAS SISWA





1. Nama Siswa : Taji Arswati 

2. Nomor Induk Siswa : 7120/99927331923 

3. Program Kejuruan : Akuntansi 

4. Tempat, Tanggal Lahir : Bekasi, 18 Agustus 1999 

5. Alamat Tinggal : Desa Mranak, Sekaran Rt.02 Rw.04, Kec. Wonosalam Kab. 

Demak 

6. Tempat Prakerin : Kantor Pelayanan Pratama Demak 

7. Tanggal Mulai Prakerin : 1 Juli 2016 

8. Ditempatkan Di bagian : Seksi Ekstensifikasi Perpajakan 

9. Tanggal Selesai Prakerin : 30 September 2016 



Demak, 30 September 2016 







Taji Arswati 

NISN. 99927331923 




















IDENTITAS INSTANSI





1. Nama Instansi : Kantor Pelayanan Pajak Demak 

2. Bidang Usaha : Instansi Pemerintah 

3. Alamat Instansi :Jalan Sultan Patah No.9 Demak 59511 

(Pengaduan@pajak.go.id

4. No. Telepon / Fax : (0291) 681038 / (0291) 685518 

5. Nama Pimpinan Instansi : Sugiyarto, S.E., M.Si. 

6. Nama Pembimbing : Gofar Ismail, S.T., M.Si. 

7. Waktu Pelaksanaan : 1 Juli s/d 30 September 2016 









Demak, 30 September 2016 







Ekstensifikasi Perpajakan, 

Gofar Ismail, S.T., M.Si. 

NIP. 197707232002121001 
















Kata Pengantar

Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmatnya sehingga penulis dapat menyelesaikan magang dan penulisan laporan magang ini dengan sebaik-baiknya. 

Laporan magang ini di susun berdasarkan apa yang penulis temukan di lapangan tempat pelaksanaan praktek kerja, yaitu pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak. Semua kegiatan dan data dalam bentuk tertulis pada lampiran adalah bukti nyata pelaksanaan magang yang telah penulis laksanakan dalam lingkup KPP Pratama Demak. 

Laporan ini dapat terselesaikan dengan adanya bantuan dari berbagai pihak, oleh karena itu penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada : 

1. Bapak Drs. Subekhan, M.Pd, selaku kepala SMK Negeri 1 Demak. 

2. Ibu Dra. Rusmi Wahyuni, M.H. , selaku pembimbing dari sekolah. 

3. Ibu Eni Is Sulistyoningtyas, S.Pd. ,selaku pembimbing dalam penyusunan laporan PKL. 

4. Bapak Agus Suroso, S.Pd, M.Pd. , selaku ketua pokja prakerin sekolah. 

5. Bapak Sugiyarto, S.E., M.Si. 

6. , selaku kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak. 

7. Bapak Gofar Ismail, S.T., M.Si. , selaku Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan. 

8. Orang Tua dan Saudara yang telah memberikan dukungan dan doanya untuk penyusun. 

9. Dan kepada semua pihak yang telah membantu proses penyusunan laporan ini sehingga selesai dengan baik. 

Namun penulis menyadari bahwa laporan ini jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak sangat penulis harapkan demi perbaikan laporan ini kedepannya. 

Demak, 30 September 2016 





Penulis, 

Taji Arswati





MOTTO


1. Belajar untuk membuka dan mengikat Kebahagiaan dengan Rasa Syukur 

2. Tatkala lelah tak sebanding dengan yang kau harapkan, maka ikhlas menjadi alas an untuk kau tetap berjuang. 

3. Sesuatu hasil akan sama dengan usaha yang kita lakukan untuk mendapatkannya. 

4. Yang penting bukan apakah kita menang atau kalah, namun yang Terpenting adalah apakah seseorang berjuang atau tidak. 

5. Tak ada rahasia untuk sukses, sukses adalah hasil dari persiapan kerja keras dan belajar dari kegagalan. 

6. Bila tak bisa ikut memperbaiki, jangan merusak. Bila tak bisa ikut membantu, jangan menambah beban. Bila tak bisa ikut berjuang, jangan menghalangi. 

7. Apa yang kamu makan, pasti akan habis. Namun apa yang kamu beri akan kekal. 

8. Masa depan seseorang tidak dapat diukur dari dari masa lalu yang dialaminya. 

9. Semua orang bisa menjadi besar karena ada Yang Maha Besar. 








Daftar Isi 



LEMBAR PENGESAHAN I. ii 

LEMBAR PENGESAHAN II. ii 

IDENTITAS SISWA.. ii 

IDENTITAS INSTANSI. ii 

Kata Pengantar. ii 

MOTTO.. ii 

BAB I. 2 

Pendahuluan. 2 

1.1 Latar Belakang. 2 

1.2 Maksud dan Tujuan PKL.. 2 

1.3 Manfaat PKL.. 2 

a. Manfaat untuk Siswa: 2 

b. Manfaat untuk Sekolah: 2 

c. Manfaat untuk DU/DI. 2 

1.4 Waktu dan Tempat Pelaksanaan PKL.. 2 

BAB II. 2 

2.1 Sejarah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak. 2 

2.2 Visi dan Misi KPP Pratama. 2 

1. Visi dan Misi DJP. 2 

2. Visi, Misi dan Motto Pelayanan KPP Pratama Demak. 2 

2.3 Tugas Pokok dan Fungsi KPP Pratama. 2 

1. Tugas Pokok dan Fungsi KPP Pratama. 2 

2. KPP Pratama menyelenggarakan fungsi : 2 

2.4 Tata Kerja. 2 

1. Subbagian Umum.. 2 

2. Seksi Teknis. 2 

2.5 Instrumen Perpajakan KPP Pratama. 2 

2.6 Struktur Organisasi KPP Pratama Demak. 2 

BAB III. 2 

LAPORAN KEGIATAN.. 2 

3.1 Analisis Kompetensi di KPP Pratama Demak. 2 

1. Pelaksanaan Praktek Lapangan Kerja. 2 

2. Ketentuan dan Kegiatan Seksi Ekstensifikasi 2 

3.2 Laporan Kegiatan PKL.. 2 

BAB IV.. 2 

PENUTUP. 2 

4.1 Analisis Kompetensi KPP Pratama Demak. 2 

4.2 Saran. 2 

Daftar Pustaka. 2 

Lampiran. 2 








BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang


Ilmu pengetahuan dan teknologi selalu berkembang dan mengalami kemajuan, sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan cara berfikir manusia. Bangsa Indonesia sebagai salah satu Negara berkembang tidak akan bisa maju selama belum memperbaiki kualitas sumber daya manusianya. Kualitas hidup bangsa dapat meningkat jika di tunjang dengan sistem pendidikan yang mapan. Dengan sistem pendidikan yang mapan, memungkinkan kita berfikir kreatif, kritis, dan produktif. 

Dalam UUD 1945 di sebutkan bahwa Negara kita ingin mewujudkan masyarakat yang cerdas. Untuk mencapai bangsa yang cerdas, banyak cara yang bisa di tempuh, salah satunya adalah dengan di wajibkannya praktek kerja / magang bagi siswa pelajar. Dengan adanya wajib magang, terbukti berdaya guna dan bertepat guna sebagai salah satu sarana pendidikan dan sarana komunikasi. Dalam kaitan inilah praktek kerja / magang harus di kembangkan sebagai salah satu instalasi untuk mewujudkan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pelaksanaan magang merupakan bagian yang vital dan besar pengaruhnya terhadap mutu pendidikan. 

Kegiatan Magang ini dilaksanakan bertujuan untuk memperkenalkan siswa SMK dengan dunia kerja atau dunia usaha secara nyata dan operasional sehingga siswa memiliki persepsi, wawasan dan motivasi yang tinggi terhadap perannya. Di samping ini siswa juga dapat melihat, mengamati, membandingkan dan menganalisa kondisi perusahaan tempat melaksanakan magang, sekaligus dapat menerapkan ilmu dan teori yang didapat di Sekolah Menengah Kejuruan. 
1.2 Maksud dan Tujuan PKL


a. Menumbuhkan motivasi kerja dan berwirausaha di kalangan siswa. 

b. Meningkatkan kecakapan dan keterampilan mahasiswa khususnya sense of business 

c. Untuk meningkatkan, memperluas dan menetapkan pemahaman siswa tentang dunia kerja yang sesungguhnya. 

d. Sebagai salah satu usaha untuk mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi persaingan di era globalisasi yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja. 

e. Sebagai umpan balik bagi Sekolah Menengah Kejuruan untuk mempersiapkan siswa yang mampu memberikan pemikiran yang inovatif di bidang masing-masing, sehingga lulusan SMK tidak asing dengan dunia kerja/usaha. 

f. Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas. 
1.3 Manfaat PKL
a. Manfaat untuk Siswa:


♦ Memberikan kesempatan untuk terlibat langsung dengan kondisi dunia kerja guna meningkatkan soft skillnya. 

♦ Memberikan kesempatan langsung untuk terlibat dalam kegiatan nyata di instansi guna mengasah kemampuan serta sikap profesional. 

♦ Dapat meningkatkan pengalaman kerja bagi siswa dalam keterampilan praktek. 

♦ Meningkatkan kemampuan dalam berkomunikasi dan berperilaku dengan sopan sesuai kode etik yang berlaku. 

♦ Menambah wawasan dan cakrawala siswa mengenai hal-hal baru yang belum di dapat di dalam pembelajaran di sekolah. 

♦ Dapat mengaplikasikan serta menerapkan konsep-konsep yang telah dipelajari dilingkungan sekolah dengan praktek. 

♦ Melatih sikap peduli terhadap lingkungan kerja dengan mengerjakan tugas tanpa harus diperintah, sesuai tanggung jawab yang dimiliki. 
b. Manfaat untuk Sekolah:


♦ Dapat menghasilkan lulusan pelajar SMK yang berjiwa kewirausahaan, dengan bekal etos kerja dan mental yang sudah terlatih melalui kegiatan PKL. 

♦ Memberikan nilai lebih untuk SMK Negeri 1 Demak di mata DU/DI dengan mengadakan kerjasama kegiatan PKL. 

♦ Dapat menyesuaikan program pendidikan dengan kebutuhan lapangan kerja. 







c. Manfaat untuk DU/DI: 


♦ Memperluas jaringan atau relasi melalui kerjasama dengan SMK Negeri 1 Demak di program PKL. 

♦ Ikut berpartisipasi dalam pembangunan pendidikan pada khususnya dan pengembangan bangsa pada umumnya dengan sosialisasi dalam bentuk pemberian tugas yang berkaitan dengan kegiatan PKL. 

♦ Membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja. 

♦ Dapat memilih peserta Prakerin baik jumlah, kemampuan, penampilan, dan waktu yang dianggap menguntungkan. 
1.4 Waktu dan Tempat Pelaksanaan PKL 


Waktu pelaksanaan Praktek Keja Lapangan dilaksanakan selama 3 bulan yang dimulai pada tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 30 September 2016. Tempat yang dipilih untuk pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan yaitu di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak, Kabupaten Demak. Yang beralamat di Jalan Sultan Patah No. 9 Demak, Kode Pos 59511 Telepon (0291)681038; Faksimile (0291)685518; Homepage; http:\\www.pajak.go.id. 





BAB II

Gambaran Umum 
2.1 Sejarah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak adalah unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak di daerah yang melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada wajib pajak, berdasarkan segmentasi wajib pajak yang diadministrasikannya: wajib pajak Orang Pribadi dan Badan dengan tingkat omzet tertentu di luar yang diadministrasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Khusus, dan Madya, di wilayah kerjanya. Tahun 2007 pada masa reformasi birokrasi Direktorat Jenderal Pajak , Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Demak berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-141/PJ/2007 tanggal 3 Oktober 2007 berubah menjadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak, yang pada saat itu di pimpin oleh Ibu Aan Almaidah Anwar. KPP Pratama Demak memiliki wilayah kerja yang mencakup seluruh kecamatan di Kabupaten Demak dan berlokasi di Jalan Sultan Fatah No.9 Demak. Telp (0291) 681038; (0291) 685518. 

Pembentukan KPP Pratama sendiri tidak dimaksudkan semata hanya untuk meningkatkan penerimaan melalui pengawasan yang intensif, pembentukan KPP Pratama lebih dari itu, pembentukan KPP lebih diarahkan kepada perlunasan jangkauan pelayanan perpajakan, ekstensifikasi WP Orang Pribadi atau Badan, serta peningkatan citra DJP di mata masyarakat luas. 

KPP Pratama menerapkan system administrasi perpajakan modern dengan karakteristik-karakteristik antara lain: organisasi yang berdasarkan fungsi, sistem informasi yang terintegrasi, sumber daya yang kompeten, sarana kantor yang memadai dan tata kerja yang transparan. Diharapkan, dengan penggabungan kedua sistem tersebut akan tercipta suatu sistem informasi yang akan membawa dampak pada peningkatan pelayanan, mempermudah pengawasan, dan optimilisasi pemanfaatan jasa data. Di sisi lain, sumber daya manusia dalam kantor ini telah menerapkan kode etik yang ketat yang diimbangi dengan pemberian remunerisasi yang lebih baik. Setiap pegawai yang akan ditempatkan di kantor yang telah menerapkan administrasi modern wajib menandatangani pernyataan kesanggupan melaksanakan kode etik pegawai. Pada KPP Pratama terdapat petugas Account Representative (AR) yang siap melayani dan memberikan konsultasi kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak secara intensif. Dengan adanya peran AR tersebut, diharapkan kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkatkan secara berkesinambungan. 

Beberapa penghargaan telah berhasil diraih oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak ini. Pada Tahun 2011, KPP Pratama Demak mendapat Pencapaian penerimaan pajak terbesar nomor tiga Nasional di tahun 2011. Selanjutnya di tahun 2012 menjuarai Lomba Performance Tax Gathering Harapan II, di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I. Lalu Juara II Lomba Pelayanan, di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I Kinerja Terbaik Seksi Penagihan Hasil Pelelangan di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I. Hasil lelang sebesar Rp25.160.000.000,- digunakan untuk pelunasan hutang pajak (hak mendahulu) sedang sisanya digunakan untuk melunasi kewajiban wajib pajak kepada pihak ketiga. Tak cukup sampai di situ, pada tahun 2013 berhasil meraih Juara Terbaik II Inovasi Pengawasan dan Konsultasi, Innovation Award 2013 di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I. Juara Terbaik III Inovasi Penagihan, Innovation Award 2013 di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I. Juara I Lomba Pelayanan di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I. Dilanjut dengan ide-ide kecil Inovatif yang membuahkan hasil Juara IV Innovation Award 2014 Program Peningkatan Kepatuhan, se-Kanwil Jateng I. Sampai pada tanggal 25 Juli 2016, diresmikan pergantian Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak oleh Bapak Sugiyarto, S.E., M.Si. 

Setiap Tahunnya Kantor Pelayanan Pajak Demak selalu meningkatkan inovasi melalui pengadaan fasilitas penunjang. Contohnya Perpustakaan “Pratama”, pelayanan kesehatan berupa Poliknik dan Ruang Laktasi yang diadakan kunjungan dokter setiap hari kamis, Fun Kids yang merupakan arena bermain anak-anak, juga adanya Music Corner yang berada di ruang aula untuk menyalurkan hobi dan bakat musikalitas para pegawai. 




2.2 Visi dan Misi KPP Pratama
1. Visi dan Misi DJP


Visi 

♦ Menjadi institusi pemerintah penghimpun pajak Negara yang terbaik di Wilayah Asia Tenggara. 

Misi 

♦ Menyelenggarakan fungsi administrasi perpajakan dengan menerapkan undang-undang perpajakan secara adil dalam rangka membiayai penyelenggaraan Negara demi kemakmuran rakyat. 
2. Visi, Misi dan Motto Pelayanan KPP Pratama Demak


Visi Pelayanan 

♦ Menjadi yang terdepan dan terbaik dalam melayani dengan mengutamakan kepercayaan dan kenyamanan untuk mewujudkan ”Demak Bersama Wajib Pajak” 

Misi Pelayanan 

♦ Menyelenggarakan tata kelola perpajakan sesuai dengan Undang-Undang berdasarkan nilai-nilai Kementerian Keuangan yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan Pemerintah Kabupaten Demak. 

♦ Mengamankan target penerimaan pajak. 

♦ Membangun sumber daya manusia yang proaktif, jujur, penuh semangat dan kompeten dalam menjalankan amanah sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak. 

Motto 

♦ Melayani dengan Bahasa Cinta merupakan manifestasi kinerja pelayanan tanpa batas 












2.3 Tugas Pokok dan Fungsi KPP Pratama
1. Tugas Pokok dan Fungsi KPP Pratama


KPP Pratama mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
2. KPP Pratama menyelenggarakan fungsi :


♦ Pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan; 

♦ Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan; 

♦ Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya; 

♦ Penyuluhan perpajakan; 

♦ Pelaksanaan registrasiWajib Pajak; 

♦ Pelaksanaan ekstensifikasi; 

♦ Penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak; 

♦ Pelaksanaan pemeriksaan pajak; 

♦ Pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakanWajib Pajak; 

♦ Pelaksanaan konsultasi perpajakan; 

♦ Pelaksanaan intensifikasi; 

♦ Pembetulan ketetapan pajak; 

♦ Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; 

♦ Pelaksanaan administrasi kantor. 




2.4 Tata Kerja



Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Verifikasi Direktorat Jenderal Pajak, struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Demak disusun sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari: 
1. Subbagian Umum


Subbagian Umum merupakan koordinator fungsi pelayanan kesekretariatan terutama dalam kegiatan tata usaha dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga serta perlengkapan. 

2. Seksi Teknis, terdiri dari : 

a. Seksi Pelayanan 

Seksi Pelayanan mempunyai tugas dan tanggung jawab mengkoordinasikan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan dan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi Wajib Pajak, serta kerja sama perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. 



b. Seksi Pengolahan Data dan Informasi 

Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan pengumpulan atau pencarian data, perekaman data, peminjaman berkas data, pengadministrasian data masukan dan data keluaran, data ekstentifikasi dan intensifikasi Wajib Pajak. 



c. Seksi Pengawasan dan Konsultasi 

Seksi Pengawasan dan Konsultasi mempunyai tugas dan bertanggungjawab mengkoordinasikan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak ( PPh, PPN, PBB, BPHTB dan Pajak Lainnya ), bimbingan atau himbauan kepada Wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan Profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi dan melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

d. Seksi Ekstensifikasi 

Seksi Ekstensifikasi Perpajakan mempunyai tugas dan tanggung jawab mengkoordinasikan pelaksanaan dan penatausahaan pengamatan potensi perpajakan, pendataan obyek dan subyek pajak, penilaian obyek pajak dan kegiatan ekstensifikasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 



e. Seksi Pemeriksaan 

Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas dan bertanggungjawab dalam pembuatan daftar nominatif Wajib Pajak yang diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan, melakukan peminjaman dan pengembalian berkas dan data wajib pajak sesuai dengan daftar nominatif yang akan diperiksa. Seksi Pemeriksaan juga bertanggungjawab dalam penerbitan surat perintah pengamatan, pengiriman laporan hasil pelaksanaan pengamatan, penelitian permohonan kembali kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang dan permohonan SPTLB Wajib Pajak Pribadi, pembuatan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3), Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak dan Surat Pemanggilan Pemeriksaan Pajak serta menatausahakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Nota Perhitungan (Nothit). 



f. Seksi Penagihan 

Seksi Penagihan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan proses administrasi dan penatausahaan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dijadikan dasar dalam melaksanakan tindakan - tindakan penagihan serta bukti - bukti pelunasan utang pajak yang timbul dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), penetapan piutang pajak yang daluwarsa sampai dengan pengusulan penghapusan piutang pajak. Selain itu seksi penagihan bertanggungjawab melakukan upaya-upaya pencarian utang pajak melalui tindakan penagihan pasif melalui penerbitan Surat Teguran maupun tindakan aktif melalui penerbitan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan maupun melakukan pelelangan harta sitaan yang bekerja sama dengan Kantor Lelang Negara. 




2.5 Instrumen Perpajakan KPP Pratama


♦ Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengkampanyekan Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP) 2015 dengan motto Reach the Unreachable, Touch the Untouchable, yang diresmikan oleh presiden Joko Widodo tepatnya Rabu, 29 April 2015. Wjib Pajak diberikan keleluasaan untuk memperbaiki laporan pajak sebelum tahun pajak 2015 sekaligus menyetorkan kekurangan pajaknya. Kebijakan ini bertujuan untuk menghapuskan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan atau pembetulan SPT Tahunan. 



♦ e-Faktur 

pemberlakuan e-Faktur kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) mulai 1 Juli 2015 meruapak hasil inovasi panjang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam membenahi administrasi Pajak Pertambahan Nilai. Tujuan utama dari pemberlakuan e-Faktur adalah agar pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan transaksi mudah dicek silang sekaligus proteksi bagi PKP dari pengkreditan Pajak Masukan yang tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut karena cetakan e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat dilihat menggunakan apliaksi QR code scanner di smartphone atau gadget. QR code ini menampilkan informasi tentang transaksi penyerahan, nilai DPP dan PPN dll. 



♦ e-Filling 

e-Filling adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektonik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://pajak.go.id) atau penyedia layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP). Layanan e-Filling melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online (http://djponline.pajak.go.id). Bagi Wajib Pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh orang Pribadi dengan menggunakan formulir 17705 dan 177055 dapat mengisi dan menyampaikan langsung pada aplikasi e-Filling di DJP Online. 







♦ e-Billing 

Kini pembayaran pajak dapat dilakukan secara online melalui berbagai layanan bank/pos pada umumnya. Hal ini dimungkinkan karena saat ini telah tersedia sistem pembayaran pajak secara elektronik. Layanan pembayaran pajak secara elektronik (billing system) tersedia dan hadir di tengah masyarakat sebagai upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan, kecepatan dan keakuratan pembayaran pajak kepada para wajib pajak.Keunggulan dari layanan ini adalah dari sisi fleksibilitas waktu dan tempat karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Selain itu, kecepatan dalam proses pembayaran menjadi keunggulan berikutnya. Wajib pajak dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit. Untuk pembayaran melalui teller, waktu antrean wajib pajak di loket pembayaran berkurang drastis karena teller hanya cukup meng-input satu kode saja untuk mengonfirmasi data pembayaran. Keunggulan lain sistem ini adalah peluang kesalahan entry data yang biasa terjadi di teller dapat diminimalisasi. 

♦ Amnesti Pajak (Tax Amnesty) 

Amnesti Pajak (Tax Amnesty) merupakan instrumen pemerintah yang tidak semata-mata berfungsi sebagai sumber pendapatan negara (budgeter), namun ia memiliki fungsi lebih untuk memindahkan harta (regulern) dari orang kaya kepada orang miskin, memindahkan harta dari negara lain ke Indonesia (repatriasi), menaman modal (investasi) baru yang akan menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi akan membuka peluang usaha baru yang otomatis akan menyerap tenaga kerja. Meningkatnya aktifitas kerja akan menaikkan daya beli masyarakat, sehingga permintaan (demand) akan ikut meningkat. Peningkatan permintaan tentu akan memunculkan subjek pajak dan objek pajak baru (ekstensifikasi) yang tentunya akan meningkatkan penerimaan pajak dimasa yang akan datang. 

Amnesti Pajak peluang terakhir untuk menebus kesalahan, karena hanya diberi kesempatan hingga 31 Maret 2017. Jika data yang masih disembunyikan terungkap maka akan dilakukan proses tindakan perpajakan sesuai aturan berlaku dan sanksi kenaikan berupa denda 200% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar. 

2.6 Struktur Organisasi 





BAB III
LAPORAN KEGIATAN
3.1 Analisis Kompetensi di KPP Pratama Demak
1. Pelaksanaan Praktek Lapangan Kerja

Pelaksanaan kegiatan magang yang di laksanakan sejak Tanggal 11 Juli 2016 sampai dengan Tanggal 30 September merupakan syarat wajib yang harus di ikuti oleh siswa Jurusan Akuntansi dalam rangka bersinergi dengan dunia kerja dengan masyarakat dan merupakan sarana penerapan IPTEK yang di dapat baik dari Pembelajaran maupun (Ekstrakurikuler). Kegiatan magang di laksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak. Dalam pelaksanaan kegiatan magang di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak Penulis ditempatkan pada Seksi Ekstensifikasi.

Ekstensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai, maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan. Selain pemberian NPWP kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, diberikan pula kepada Wajib Pajak Badan dan Bendaharawan Pemerintah, termasuk juga dalam kegiatan ini adalah Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Pengertian Ekstensifikasi menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-35/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, adalah upaya proaktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Kegiatan Ekstensifikasi ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama melalui Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.





2. Ketentuan dan Kegiatan Seksi Ekstensifikasi


Ketentuan Umum 


1. Kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya, dilakukan berbasis Penguasaan Wilayah. 


2. Dalam rangka Penguasaan Wilayah yang lebih baik, tahap perencanaan ekstensifikasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi harus didahului dengan kegiatan persiapan ekstensifikasi. 


3. Kegiatan persiapan ekstensifikasi meliputi: 
Pembuatan Peta Potensi Sasaran; 
Kegiatan survei lapangan dengan GeoTagging; dan 
Penyandingan data hasil kegiatan survei lapangan dengan data Master File Wajib Pajak (MFWP) dan data lainnya, dan sortasi untuk menentukan data ber-NPWP dan non-NPWP. 


4. Kegiatan persiapan ekstensifikasi dilakukan oleh Satuan Tugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP Pratama dengan melibatkan utamanya unsur Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Seksi Pengolahan Data dan Informasi, dan KP2KP. 


5. Kegiatan persiapan ekstensifikasi sebagaimana tersebut di atas diselesaikan paling lambat tanggal 30 April 2016. 


6. Pelaksanaan Ekstensifikasi dilakukan oleh Petugas Ekstensifikasi yang ditunjuk oleh Kepala KPP Pratama dengan surat tugas, meliputi: Account Representative, pelaksana KPP, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Kepala KP2KP, dan pelaksana KP2KP sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi. 


7. Kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya di KPP Pratama dapat berupa:
a. Kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, dan penilaian:
1) Ekstensifikasi Wajib Pajak, meliputi ekstensifikasi dengan sasaran Wajib Pajak orang pribadi golongan berpendapatan tinggi dan menengah non karyawan serta sektor perdagangan, termasuk melalui pengamatan dan/atau penyisiran lokasi-lokasi potensial;
2) Pendataan objek PBB P3L;
3) Pembentukan peta digital atau pemeliharaan basis data peta digital dan/atau Pendataan/Pemetaan Objek dan/atau Wajib Pajak melalui kegiatan GeoTagging;
4)Penilaian individu objek PBB P3L dan/atau penilaian untuk mendukung perpajakan;
5) Pembinaan, edukasi, pelayanan, dan penyuluhan, kepada Wajib Pajak baru;
6) Pengamatan dan pencarian data potensi perpajakan;
7) PPN KMS dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
8) Kegiatan koordinasi dengan Kanwil DJP, KPP lain dan/atau KP2KP dalam bentuk diklat, workshop         atau rapat koordinasi;
9) Pengiriman dan/atau penyampaian surat imbauan, klarifikasi dan/atau surat lain serta kartu NPWP         terkait ekstensifikasi, pendataan dan penilaian;
10) Pengadaan dan pemeliharaan perangkat kegiatan Triple One serta pulsa telepon;
11)Pengadaan produk serta alat survei dan pemetaan untuk menunjang ekstensifikasi, pendaftaran,             pendataan, pemetaan dan/atau penilaian; dan
12) Kegiatan lain terkait ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, dan penilaian.
b. Kegiatan pendukung lainnya, yaitu:
       1) Dukungan pengamanan penerimaan;
       2)Dukungan koordinasi dengan Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lainnya;
       3) Kegiatan lainnya yang menunjang penerimaan perpajakan;
       4) Pengadaan produk dan/atau alat pendukung lainnya.
8. Kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, pemetaan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya di KP2KP dapat berupa:
a. Kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian:
1) Kegiatan ekstensifikasi berbasis Penguasaan Wilayah;
2) Kegiatan pengamatan dan pencarian data perpajakan;
b. Kegiatan pendukung lainnya:
1) Dukungan pengamanan penerimaan;
2) Kegiatan lainnya yang menunjang penerimaan perpajakan.
9. KPP Pratama menyusun rencana kerja kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, dan penilaian,    untuk kegiatan:
a. Ekstensifikasi Wajib Pajak, termasuk ekstensifikasi dengan sasaran Wajib Pajak orang pribadi                golongan berpendapatan tinggi dan menengah non karyawan serta sektor perdagangan; 
b. Pendataan objek PBB P3L dan/atau pembentukan peta digital atau pemeliharaan basis data peta digital; 
c. Penilaian Individu objek PBB P3L; dan 
d. Penilaian dalam rangka penggalian potensi Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai. 
10  Atas pelaksanaan kegiatan pendukung lainnya, KPP Pratama tidak perlu menyusun rencana kerja ataupun menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan kepada Kanwil DJP.
11. Kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan dan penilaian dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. KPP Pratama
1) menyusun rencana kerja yang ditandatangani Kepala KPP Pratama dan dalam hal terjadi perubahan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan agar dilakukan revisi pada rencana kerja; dan
2) menyampaikan pemberitahuan rencana kerja beserta lampiran berupa Peta Potensi Sasaran dan Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) ke Kanwil DJP untuk diketahui dan digunakan sebagai bahan pengawasan, monitoring dan evaluasi.












3.2 Laporan Kegiatan PKL

Dalam melaksanakan kegiatan, pertama diberi pengarahan dan bimbingan oleh Pembimbing tentang tahapan kerja, lingkungan kerja dan penempatan kerja dalam kegiatan tempat yang telah diberikan, penulis diberikan arahan tentang pekerjaan yang harus dilakukan sesuai dengan bagian yang ditempati. Proses kerja di Kantor Pelayanan Pajak berlangsung pada hari senin-juma’at, di mulai dari jam 07.30-15.00. Selain itu pada hari jum’at Instansi biasanya rutin melakukan senam pagi. Hal ini di maksudkan agar menjaga kebugaran dan kesehatan badan para pegawai. Istirahat di sela-sela jam kerja terdapat satu kali istirahat setiap jam 12.00-13.00.

Program kerja yang penulis lakukan saat proses PKL adalah sebagai berikut:

a. Mengadministrasi Surat Pemberitahuan Massal dan Surat Himbauan untuk Wajib Pajak, meliputi:

♦ Menggandakan Surat yang asli menjadi beberapa untuk keperluan arsip, lampiran dan Surat Keluar

♦ Membuat daftar Pengantar Surat menggunakan Microsoft Office Excel (Pengolah Data Angka)

♦ Mensortir Surat Keluar sesuai dengan area wilayah pengiriman

♦ Menyerahkan Surat kebagian Subbag Umum untuk ditindak lanjuti.

b. Memproses Data untuk mencetak Surat Himbauan Wajib Pajak Baru, meliputi:

♦ Meng-compressed data sebelum diolah

♦ Mensortir Data Pegawai dan Non Pegawai serta yang ber-NPWP dan non-NPWP menggunakan Master File Wajib Pajak (MFWP) dan data lainnya.

♦ Menginput data sesuai ketentuan WP Baru untuk dijadikan data tindak lanjut.

♦ Melakukan resume data menggunakan data tindak lanjut dan eksport dari data excel yang bersangkutan

c. Kegiatan input data survei lapangan dengan GeoTagging;

♦ Menginput slip berkas GeoTagging di MS. Excel

♦ Mengolah data Excel dengan formula Vlookup untuk filter sesuai keterangan data menggunakan unduhan Master file 

♦ Melakukan sortir data menggunakan Master File Wajib Pajak (MFWP) dan data lainnya.

♦ Melakukan tagging sesuai wilayah wajib pajak melalui log-in EC TAGGING (GeoTagging) dengan menu Tools-survey dibantu Petunjuk Arah (Google Maps) 

d. Penyuluhan (Sosialisasi) Tax Amnesty

♦ Menyalurkan konsumsi untuk tamu undangan (Wajib Pajak)

♦ Menyalurkan Selembaran mengenai Program Tax Amnesty

♦ Mendokumentasikan proses berlansungnya Sosialisasi







BAB IV
PENUTUP
4.1 Analisis Kompetensi KPP Pratama Demak

PKL merupakan salah satu bentuk pengenalan Siswa sebagai calon kader bangsa yang berintelektual cerdas dengan dunia kerja yang di hadapi, yang kemudian di harapkan akan mampu menciptakan usaha baru. Dengan demikian antara SLTA dan instansi/ perusahaan pengguna lulusan Sekolah Menegah Kejuruan akan terjadi jalinan dan match yang berarti terciptanya keterkaitan dan kesepadanan antara pendidikan dengan pembangunan pada umumnya dengan dunia kerja, dunia usaha sera aktifitas pembangunan lainnya. Dalam melaksanakan PKL siswa juga harus berperan aktif dalam berbagai kegiatan pada instansi di mana di tempatkan. 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan dan Keadaan subyek (siapa yang membayar).
4.2 Saran

Sebagaimana harapan bersama, melalui kegiatan PKl ini, di harapkan siswa mampu menerapkan ilmu yang di dapat, mampu beradaptasi serta bersaing dengan dunia kerja yang sebenarnya. Dalam hal ini semua pihak yang terkait harus dapat memberikan sarana dan kontribusi demi tercapainya tujuan siswa di dalam melakukan praktek kerja / magang yang akhirnya mewujudkan SDM yang handal, siap kerja dan bersaing dalam menghadapi era pasar bebas saat ini. Ada beberapa hal yang harus di perhatikan kedepannya oleh pihak terkait agar proses magang lebih baik, sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan, yaitu :

1. Pihak Sekolah :

a. Sebelum magang di laksanakan, hendaknya siswa di berikan pembekalan magang yang benar-benar matang, yang bisa memberikan gambaran bagaimana sistem dan cara kerja di instansi di mana siswa akan di tempatkan. Sehingga siswa dengan mudah untuk menyesuaikan dan beradaptasi dengan dunia kerja nyata.

b. Sebaiknya penempatan magang disesuaikan dengan jurusan masing-masing siswa, agar ilmu yang di dapat bisa diterapkan di dunia kerja / instansi di mana siswa malakukan magang.

2. Bagi Siswa :

a. Siswa harus mengikuti dengan baik aturan yang berlaku di tempat kerja/instansi bersangkutan.

b. Siswa harus bisa menjadikan magang sebagai sarana untuk melatih diri dan mengaplikasikan ilmu yang di dapat baik di Pembelajaran maupun Ekstrakulikuler.

c. Siswa harus bisa menyerap dan mengambil pengalaman dari praktek kerja / magang yang telah di laksanakan.

d. Hendaknya siswa juga mengikuti kursus-kursus di luar sekolah. Seperti kursus computer, bahasa inggris, dan sebagainya. Ini akan dapat menambah skill dan pengetahuan bagi siswa sendiri.

3. Pihak Instansi :

a. Pihak instansi sebaiknya menempatkan peserta magang di bagian yang sesuai dengan jurusan siswa bersangkutan.

b. Pihak instansi sebaiknya menganggap siswa peserta magang seperti karyawan sesungguhnya. Dengan demikian akan dapat menumbuhkan sikap dan sifat profesional terhadap diri siswa.

c. Memberikan sarana dan kontribusi sebaik-baiknya kepada peserta magang dalam rangka mewujudkan SDM yang handal dan siap bersaing.






Daftar Pustaka



♦ Pdf Buku Profil KPP Pratama Demak

♦ https://www.google.co.id/m?&q=kegiatan+operasional+seksi+ekstensifikasi

♦ https://fennyfebriyantika.wordpress.com/tugas-kuliah-tip/pendidikan/laporan-magang/



♦ http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=8&page=show&id=15990

No comments:
Write komentar