Limbah adalah hal yang paling umum kita hasilkan sebagai makhuk
hidup. Tak hanya pabrik dan kendaraan bermotor saja yang dapat menghasilkan
limbah, tetapi kita sebagai makhluk hidup juga merupakan penghasil limbah yang
sangat produktif. Limbah atau hasil akhir suatu proses ternyata tidak hanya
terkelompokan dalam satu macam saja. Melainkan ada banyak jenis limbah yang
telah dikalsifikasikan dan diatur oleh pemerintah, dimana salah satunya adalah limbah
b3. Apa itu limbah b3? Mungkin banyak dari kita yang belum
mengenal apa itu limbah b3, padahal tanpa kita sadari dalam kehidupan
sehari-hari kita sudah menghasilkan limbah b3 tersebut.
Pengertian Limbah B3
Ya, jadi pemerintah telah
memiliki bahasan tersendiri menganai limbah b3 ini. Dimana dalam peraturan
pemerintah nomor 74 tahun 2001 telah didefinisikan apa itu limbah b3 atau
limbah bahan berbahaya dan beracun. Limbah bahan berbahaya dan beracun yang
disingkan dengan limbah b3 ini adalah limbah yang jika diperhatikan secara
sifatnya, konsentrasinya, termasuk jumlahnya memiliki kecenderungan mencemari
lingkungan sekitar, membahayan lingkungan disekitar kita hingga
menghambat/merusak keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainya.
Contoh Limbah B3
Karena limbah b3 sendiri telah
diatur oleh pemerintah, kita tidak bisa serta merta menentukan ini limbah b3,
itu limbah b3 atau yang lainya. Karena baik itu klasifikasi dan contohnya telah
banyak diatur pada peraturan pemerintah dengan nomor yang sama. Yaitu contoh dari limbah b3 adalah limbah yang memiliki ciri-ciri
seperti berikut ini:
–
Mudah meledak, oksidasi tinggi dan mudah menyala/terbakar adalah contoh
ciri-ciri dari salah satu jenis limbah b3 yang pertama. Jadi, jika kita
menemukan sesuatu yang sekiranya tak terpakai tetapi memiliki tanda-tanda mudah
meledak, oksidasi tinggi dan mudah terbakar sudah masuk dalam kategori limbah
bahan berbahaya dan beracun. Seperti misalnya kaleng bekas gas, kaleng bekas
obat nyamuk, korek isi gas yang tak terpakai.
–
Beracun
Bahan bekas/limbah apa saja yang
memiliki resiko meracuni manusia dan makhluk hidup lainya, menyebabkan
kesakitan pada makhluk hidup, mematikan keseburan tanaman/lingkungan,
menyebakan kecacatan/kesakitan jika bersentuhan dengan kulit, mata, terminum
dan lainya misalnya bekas cairan pembersih lantai.
–
Korosif
Disebut korosif jika akan
menimbulkan reaksi kimia jika limbah ini tersentuh tangan sehingga terjadi
ruam-ruam merah, rasa panas hingga menyebabkan kerusakan kulit. Tak hanya itu,
disebut juga korosif jika menyebabkan reaksi berkarat pada besi ketika
tersentuh besi. Limbah yang memiliki kadar PH asam ≤ 2 dan basa lebih dari 12.5
juga masuk dalam kategori korosif seperti contohnya limbah b3 yang termasuk
dalam kategori ini adalah pemutih pakaian, pembersih porselen, dan cairan kimia
lainya.
–
Infeksius
Karakteristik
limbah b3 yang
berikutnya juga limbah yang infeksius. Limbah infeksius memang jarang ditemukan
pada limbah rumah tangga. Tetapi, tempat-tempat tertentu seperti rumah sakit
dan klinik adalah sumber utama limbah b3 yang satu ini. Ada banyak sekali
contoh dari limbah b3 infeksius ini seperti misalnya jarum suntik, selang
infus, verban bekas luka pasien, darah, dan hal-hal lain yang sejenis.
Pengelolahan limbah b3 ini
sendiri juga sudah diatur oleh peraturan dan nomor yang sama dimana tujuan dari
pengelolahan limbah ini adalah mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan
menanggulangi akibat dari limbah b3 ini, serta melakukan upaya penyelesaian dan
pemulihan pada hal-hal yang sudah terlanjur tercemar oleh limbah b3 ini dengan
melakukan upaya paling maksimal agar kualitas lingkungan dan kesehatan dapat
kembali seperti semula.
No comments:
Write komentar