BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk
mencapai atau menciptakan tata tertib, keamanan dan ketentraman dalam
masyarakat baik itu merupakan usaha pencegahan maupun pemberantasan atau
penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum, dengan perkataan lain baik
secara preventif maupun represif. Sejauh ini peraturan yang mengatur tentang
penegakan hukum dan perlindungan hukum terhadap keluhuran harkat martabat
manusia di dalam proses pidana pada hakekatnya telah diletakkan dalam
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lembaga peradilan sebagai lembaga penegakan hukum
dalam system mperadilan pidana merupakan suatu tumpuan harapan dari para
pencari keadilan yang selalu menghendaki peradilan yang sederhana, cepat dan
biaya ringan sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor
48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Keadilan yang dihasilkan dari suatu
lembaga peradilan melalui suatu proses peradilan yang tertuang di dalam putusan
hakim adalah merupakan syarat utama di dalam mempertahankan kelangsungan hidup
suatu masyarakat sebab putusan-putusan hakim yang kurang adil membuat
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan menjadi berkurang, sehingga
mengakibatkan Universitas Sumatera Utaramasyarakat enggan untuk menempuh jalur
hukum di dalam mengatasi permasalahan hukum yang mereka hadapi. Maka dalam hal
ini hakim sebagai pejabat Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk
mengadili dalam suatu proses peradilan pidana, mempunyai suatu peranan penting
dalam penegakan hukum pidana untuk tercapainya suatu keadilan yang diharapkan
dan dicita-citakan.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan pembahasan di atas, maka rumusan
masalah yang lahir adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana Perlindungan dan Penegakan Hukum?
2. Apa Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum?
3. Bagaimana Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum?
4. Bagaimana Peristiwa Di lingkungan Sekitar yang Disebabkan Lemahnya
Perlindungan dan Penegakkan Hukum?
1.3 Tujuan
Mengacu pada rumusan masalah tersebut tujuan
yang diharapkan adalah sebagai berikut:
1. Memahami Perlindungan dan Penegakan Hukum.
2. Mengetahui Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum.
3. Memahami Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum.
4. Memaparkan Peristiwa Di lingkungan Sekitar yang Disebabkan
Lemahnya Perlindungan dan Penegakkan Hukum
1.4 Manfaat
Manfaat yang diharapkan dalam pembahasan ini ada
dua yaitu, manfaat teoretis dan manfaat praktis.
1.4.1. Manfaat teoretis
Dapat menambah khasana keilmuan tentang perlindungan
dan penegakan hukum.
1.4.2. Manfaat praktis
Memberikan pengetahuan pada masyarakat (pembaca)
terhadap perlindungan dan penegakan hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Perlindungan dan Penegakan Hukum
Menurut Andi Hamzah sebagaimana dikutip oleh
Soemardi dalam artikelnya yang berjudul Hukum dan Penegakan Hukum (2007),
perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh
setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan
pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak
asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri,
yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan
perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya,
dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.
Di sisi lain, Simanjuntak dalam artikelnya yang
berjudul Tinjauan Umum tentang Perlindungan Hukum dan Kontrak Franchise (2011), mengartikan
perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya
sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan
dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu
perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung
unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warganegara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Pada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan
perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan
hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa
diantaranya yang cukup populer dan telah akrab di telinga kalian, seperti
perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen ini
telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen yang pengaturannya mencakup segala hal yang menjadi hak
dan kewajiban antara produsen dan konsumen
Selain itu, terdapat juga perlindungan hukum
yang diberikan kepada Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai
hak atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan
industri. Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah
dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.
Tersangka sebagai pihak yang diduga telah
melakukan perbuatan hukum juga memiliki hak atas perlindungan hukum.
Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak
tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan. Hukum dapat secara
efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila
ditegakkan. Dengan kata lain perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses
penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya
untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun
aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan
upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang
kehidupan. Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.
Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya
dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya,
perlindungan hukum konsumen akan terwujud, apabila undang-undang
perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh
seseorang juga
akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga
dilaksanakan. Begitu
pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan
tertib, aman dan tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut
dilaksanakan.
2.2 Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum
Adapun dasar hukum yang mengatur tentang
perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia, antara lain:
1. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
3. Pasal 28 ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi “Untuk
menegakkan dan melindungiHak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”
4. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
5. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
2.3 Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib
melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi
warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyaman dan
penyimpangan hukum lainnya. Selain itu, Negara mempunyai kekuasaan untuk
memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan
yang berlaku.
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting
dilakukan, karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini:
2.3.1 Tegaknya supremasi
hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai
kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam
kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan
selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak
akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh
masyarakat maupun aparat penegak hukum.
2.3.2 Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan
bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan
melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat
terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.
2.3.3 Mewujudkan
perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai
merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwjud apabila setiap orang
merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila
aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.
Keberhasilan proses perlindungan dan penegakan
hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan
tetapi menurut Soerjono Soekanto (dalam bukunya yang berjudulFaktor-faktor
Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2002) sangat tergantung pula
dari beberapa faktor, antara lain:
a. Hukumnya. Dalam hal ini yang
dimaksud adalah undang-undang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi
negara, dan undang-undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur
kewenangan pembuatan undangundang sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara,
serta undang-undang dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.
b. Penegak hukum, yakni pihakpihak yang secara langsung terlibat
dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan
baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan
mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat
serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat.
c. Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau
diterapkan. Maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang
berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting
dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.
d. Sarana atau fasilitas yang mendukung
penegakan hukum. Sarana atau
fasilitas`tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil,
organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan
sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu
keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.
e. Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa
manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai-nilai
yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi
abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap
buruk sehingga dihindari.
2.4 Peristiwa Di lingkungan Sekitar yang
Disebabkan Lemahnya Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan
hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan
aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan
pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan
atau hukum yang berlaku, misalnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran
terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain. Pelanggaran hukum
merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum
dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:
a. Pelanggaran hukum oleh pelaku pelanggaran sudah dianggap sebagai
kebiasaan bahkan kebutuhan
b. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan
kehidupan.
Saat ini kita sering melihat berbagai
pelanggaran hukum banyak terjadi di negara ini. Hampir setiap hari kita
mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan hukum baik yang
dilakukan oleh masyarakat ataupun oleh aparat penegak hukum sendiri. Berikut
ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan di lingkungan
keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
2.4.1 Dalam lingkungan keluarga
1. mengabaikan perintah orang tua
2. mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar
3. ibadah tidak tepat waktu
4. menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;
5. nonton tv sampai larut malam
6. bangun kesiangan.
2.4.2 Dalam lingkungan sekolah
1. mencontek ketika ulangan
2. datang ke sekolah terlambat
3. bolos mengikuti pelajaran
4. tidak memperhatikan penjelasan guru
5. berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang
ditentukan sekolah.
2.4.3 Dalam lingkungan masyarakat
1. mangkir dari tugas ronda malam
2. tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas
3. main hakim sendiri
4. mengkonsumsi obat-obat terlarang
5. melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain
6. melakukan perjudian
7. membuang sampah sembarangan.
2.4.4 Dalam
lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
1. tidak memiliki KTP
2. tidak memiliki SIM
3. tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas
4. melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan,
penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya
5. melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara
6. tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan Umum
7. merusak fasilitas negara dengan sengaja.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Menurut Andi Hamzah sebagaimana dikutip oleh
Soemardi dalam artikelnya yang berjudul Hukum dan Penegakan Hukum (2007),
perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh
setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan
pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak
asasi yang ada.
Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan
hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan
aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan
pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan
atau hukum yang berlaku, misalnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran
terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain.
3.2. Saran
Berdasarkan pembahasan di atas dan simpulan yang
telah di kemukakan sebelumnya, pada bagian ini penulis mengemukakan beberapa
saran sebagai berikut:
3.2.1. Penulis berharap dari adanya tugas ini dapat memberikan manfaat
yang banyak bagi para pembaca terutama siswa sebagai generasi mudah.
3.2.2. Penulis berharap agar siswa lebih mudah memahami perlindungan dan
penegakkan hukum.
3.2.3. Penulis menyadari bahwa masih banyak siswa yang belum memahami
tentang perlindungan dan penegakkan hukum maka dalam hal ini perlu mendapatkan
perhatian dari para guru terutama para ahli hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Halimi Muhammad, Sundawa Dadang, Nasiwan, 2014, Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, Jakarta, Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia.
Andika, Raka, Dasar Hukum Perlindungan
dan Penegakkan Hukum, Online (http://rakaraperz.blogspot.com/2014/11/dasar-hukum-perlindungan-dan-penegakan-hukum_15.html), Diakses 25 November 2014.
Anwar Yesmil, System Peradilan Pidana
(Konsep, Komponen dan Pelaksanaannya Dalam Penegakkan Hukum Di Indonesia),
Online, (http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/32820/4/Chapter%20I.pdf), Diakses 25 November 2014
No comments:
Write komentar